DIALEKSIS.COM | Tajuk - Dua puluh empat tahun Reformasi, relasi sipil-militer masih seperti bara dalam sekam. Di satu sisi, TNI telah "kembali ke barak" lewat UU No. 34/2004. Di sisi lain, otoritas sipil justru gagal memanfaatkan momentum ini untuk membangun tata kelola pertahanan yang modern, profesional, dan bebas intervensi politik. Alih-alih harmoni, yang terjadi adalah ketegangan laten: militer merasa tak diurus, sementara sipil sibuk berebut kuasa dengan mengorbankan integritas demokrasi.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil Arista, mengkritik keras praktik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan tanpa mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer. Pelanggaran ini, menurutnya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (2), yang melarang prajurit aktif menjabat posisi sipil kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti menyebutkan Pj kepala daerah adalah jabatan sipil bukan militer. Ray berdalih Pj kepala daerah itu sebagai pengganti pejabat definitif sebelumnya yang merupakan sipil baik jabatan bupati, wali kota atau gubernur.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Munculnya polemik tolak tarik terkait calon Pj Gubernur Aceh yang tepat akhir-akhir ini apakah dari kalangan sipil atau militer, dari orang Aceh atau luar Aceh semakin menarik tentunya. Adanya perdebatan di media-media terkait hal tersebut tentunya hanya sebatas narasi dan bahkan terkesan memaksakan kehendak.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Aceh, Taufiqulhadi tidak setuju jika mengontraskan pemimpin yang kuat antara sipil dan militer dalam konteks politik di Aceh.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mayjen TNI Purn Supiadin Aries Saputra memberikan penilaian soal PJ Gubernur yang kini hangat dibicarakan. Menurutnya, kalau ada sipil profesional lebih baik untuk PJ Gubernur.